Halaman

Rabu, 21 Maret 2012

Sujud Selebrasi

Oleh Ahmad Alfajri

BAGI para pecinta sepakbola, fenomena perayaan gol dengan gerakan sujud bukanlah hal yang asing lagi. Mulai dari tim lokal hingga internasional, baik muslim maupun nonmuslim, selebrasi sujud seperti sudah menjadi trend di kalangan para pemain bolakaki. Ada yang melakukan secara personal dan tidak jarang pula dilakukan secara berjamaah.
Peristiwa terakhir selebrasi model ini juga terekam oleh kamera televisi, yang dilakukan beberapa pemain dalam pertandingan sepakbola Indonesia Primer League (IPL) musim kompetisi 2011/2012, antara Persiraja Banda Aceh vs PSM Makassar sesaat setelah pertandingan usai, pada 11 Maret lalu, di Stadion Harapan Bangsa. Lhong Raya, Banda Aceh.

Adalah, pemain sepakbola Saudi Arabia dianggap sebagai pembawa budaya selebrasi sujud syukur di lapangan hijau ketika menjadi peserta dalam satu kompetisi Piala Dunia 1994 di Amerika Serikat. Namun kontroversi sujud syukur pemain sepakbola mencuat kepermukaan ketika kesebelasan Mesir berhasil menjuarai Piala Afrika yang dirayakan dengan ekspresi sujud syukur berjamaah, sehingga tim sepakbola Mesir dijuluki Muntakhab As-sajidin (Tim Pesujud).

Banyaknya pemain sepakbola yang melakukan perayaan gol atau kemenangan dengan gerakan sujud menuai kontroversi di kalangan para ulama. Di satu pihak ada yang berpendapat haram melakukan selebrasi dengan gerakan sujud syukur, disebabkan keberhasilan menjaringkan gol ke gawang lawan tidak termasuk dalam kategori sifat nikmat yang pantas untuk disyukuri.

 Haram dan bid’ah
Dalam Kitab Syarah Muhazzab (565/3) disebutkan bahwa melakukan sujud syukur tanpa dibarengi dengan sebab yang pantas untuk melakukannya, maka hukumnya haram dan termasuk dalam kategori bid’ah. Implikasinya sangat berat karena setiap bid’ah adalah sesat kecuali adanya dalil yang menafikan kesesatannya (bid’ah hasanah).

Argumen lain yang dikemukakan adalah gerakan sujud di lapangan merupakan gerakan sia-sia dan tidak memberi nilai positif terhadap islam bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif terhadap citra Islam. Menurut ulama dari kelompok ini ada alternatif lain yang wajar untuk dilakukan sebagai bukti rasa terima kasih kepada Allah seperti mengucapkan kalimat Tahmid.

Di pihak yang lain ada yang berpendapat bahwa merayakan gol dengan sujud syukur hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak termasuk dalam kategori bid’ah (mengada-ada), karena selebrasi ini merupakan ungkapan dari rasa syukur atas kemudahan yang diperoleh. Kelompok kedua ini membatasi selebrasi dengan sujud hanya termasuk dalam konteks al-adah (kebiasaan) bukan dalam konteks al-ibadah (ibadah). Maka secara otomatis perayaan gol dengan gerakan sujud bukanlah bid’ah bahkan lebih baik dilakukan dibandingkan dengan gerakan selebrasi lain yang mengandung unsur menyombongkan diri seolah-olah nikmat yang diperoleh hanyalah faktor kehebatannya saja.

Dalam buku Wawasan Al-Quran karangan Quraisy Shihab disebutkan bahwa lafazh syukur dalam berbagai bentuknya disebutkan dalam Alquran sebanyak 64 (enam puluh empat) kali. Hakikat syukur adalah mengakui nikmat Allah yang dibarengi dengan mengagungkannya serta diiringi dengan perasaan batin yang tenang.

Ada tiga cara mengekspresikan rasa syukur kepada Allah: Pertama, syukur dengan hati yaitu merasakan kepuasan batin atas anugerah yang telah dimiliki tanpa mempersoalkan sedikit atau banyaknya nikmat; Kedua, syukur dengan lisan yaitu mengakui dengan ucapan bahwa sumber nikmat adalah Allah. Syukur dengan lisan merupakan tahapan lanjutan dari syukur dengan hati yang diredaksikan melalui ungkapan hamdalah (memuji Allah), dan;

Ketiga, syukur dengan perbuatan yaitu melakukan perbuatan yang mengindikasikan tanda syukur kepada pemberi nikmat. Dalam hal ini termasuk dengan melakukan sujud syukur dan mempergunakan nikmat sesuai dengan tujuan penganugrahan nikmat tersebut. Konteks inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Apabila Kamu bersyukur maka akan kami gandakan nikmatku.” (QS. Ibrahim: 7).

Sujud syukur bermakna perendahan diri seseorang dengan melakukan sujud sebagai tanda terima kasih kepada Allah atas karunia nikmat atau dijauhkan dari mala petaka. Maka melakukan sujud syukur sangatlah penting karena mengindikasikan tingginya ikatan batin dan kepribadian seseorang kepada Allah.

 Sunnah dan makruh
Dalam mazhab Syafii dan Hanbali, sujud syukur hukumnnya sunnah (sunat) dan penting untuk dikerjakan ketika mendapatkan nikmat dan terhindar dari musibah. Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah ketika mendapati kegembiraan atau dikabarkan berita gembira maka beliau tersungkur sujud kepada Allah.

Berbeda dengan mazhab Syafii dan Hanbali, Abu Hanifah dan pendapat yang populer di kalangan mazhab Malik bahwa sujud syukur hukumnya makruh (Syarah Muhazzab: 566/3).

Menyikapi fenomena sujud selebrasi ini ada sebuah kaedah yang patut direnungkan kembali, yaitu al-khuruj minal khilaf mustahabbun (menghindari dari hal bersifat kontroversial lebih baik). Ekspresi sujud syukur ketika datangnya nikmat maupun terhindar atau dijauhkan dari musibah, tentu sangatlah wajar dilakukan.

Meski demikian, yang harus dipahami dan dimengerti adalah sujud syukur sebagai ibadah sunnat yang disyariatkan Nabi, juga tidak terlepas dari syarat-syarat yang harus dipenuhi saat melakukannya, seperti suci badan, tempat, tertutup aurat dan menghadap kiblat.

Melaksanakan ibadah tanpa menyempurnakan syarat-syaratnya akan bernilai seperti mempermainkan esensi dari ibadah itu sendiri. Analoginya mudah sekali, ibarat orang yang dengan sengaja melaksanakan ibadah shalat dengan kondisi yang tidak suci atau sengaja tidak menghadap kiblat, maka ibadah yang dilakukannya selain tidak sah juga hukumnya haram.

Masih ada solusi lain bagi pemain sepakbola yang ingin mengekpresikan tanda terima kasihnya kepada Tuhan dan tidak ada kontroversi hukum di kalangan ulama seperti mengucapkan alhamdulillah.

Ketika ada solusi lain untuk mengungkapkan rasa syukur, maka sepatutnya untuk meninggalkan selebrasi sujud yang masih menjadi kontroversi di kalangan ulama itu. Semoga segala bentuk rasa terima kasih kita kepada Allah atas nikmatnya tidak berlawanan dengan hukum yang telah disyariatkan.
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar